Sebelumnya, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku bahwa ia dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Perkara ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Tindakan pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito, dan telah melibatkan tujuh anggota Polri dalam proses pemeriksaan. Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
Supriyani sendiri menyampaikan kekagetannya atas permintaan uang sejumlah tersebut. Sebagai seorang guru honorer, ia menyatakan bahwa ia tidak mungkin bisa menyediakan uang sebanyak itu.