Tampang.com | Polemik mencuat usai bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di Kompleks Sentra Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, dibongkar oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pembongkaran ini dilakukan dalam rangka pembangunan Sekolah Rakyat, namun sempat memicu kontroversi karena dinilai tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung awalnya mengkritik pembongkaran tersebut, karena menduga bangunan yang dibongkar termasuk dalam kategori cagar budaya. Namun, klarifikasi resmi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung justru membantah hal itu.
Disbudpar: Tidak Masuk Daftar Cagar Budaya
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Arief Syaifudin, menegaskan bahwa bangunan SLB Negeri Pajajaran maupun gedung lain di kawasan Sentra Wyata Guna tidak masuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah.