“Wyata Guna tidak tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Tidak ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota,” ujar Arief, Selasa (20/5/2025).
Kemensos Bantah Isu Pengusiran
Kemensos, melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, turut memberikan penjelasan bahwa renovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar. Ia menepis tuduhan bahwa siswa SLB akan dipindahkan secara permanen atau diusir dari lokasi.
“Tidak ada kebijakan pengusiran. Justru kami ingin mengakomodasi semua pihak. Renovasi dilakukan demi kegiatan belajar mengajar yang lebih layak,” jelas Supomo.
Sikap Pemkot Bandung Berubah
Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemensos dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung pun mengoreksi pernyataan awalnya. Kini mereka menyatakan bahwa bangunan yang dibongkar memang tidak memiliki status cagar budaya.