Tampang

SLB Negeri Pajajaran Dibongkar, Disbudpar Bandung Tegaskan Bukan Cagar Budaya

20 Mei 2025 21:30 wib. 25
0 0
Kondisi beberapa ruang kelas di Gedung C dan D Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran, Kota Bandung yang sudah dibongkar untuk dijadikan Sekolah Rakyat, Jumat (16/5/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman
Sumber foto: Google

“Wyata Guna tidak tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Tidak ada penetapan resmi melalui Keputusan Wali Kota,” ujar Arief, Selasa (20/5/2025).


Kemensos Bantah Isu Pengusiran

Kemensos, melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Supomo, turut memberikan penjelasan bahwa renovasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar. Ia menepis tuduhan bahwa siswa SLB akan dipindahkan secara permanen atau diusir dari lokasi.

“Tidak ada kebijakan pengusiran. Justru kami ingin mengakomodasi semua pihak. Renovasi dilakukan demi kegiatan belajar mengajar yang lebih layak,” jelas Supomo.


Sikap Pemkot Bandung Berubah

Setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemensos dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bandung pun mengoreksi pernyataan awalnya. Kini mereka menyatakan bahwa bangunan yang dibongkar memang tidak memiliki status cagar budaya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?