Tampang

Semua Parpol Kini Bisa Ajukan Capres, MK Hapus Aturan Ambang Batas 20 Persen

2 Jan 2025 16:53 wib. 79
0 0
mk
Sumber foto: Google

Namun, pengamat politik mengingatkan bahwa ini juga berpotensi menimbulkan fragmentasi suara dan membuat peta politik menjadi lebih kompleks.

Respon Parpol dan Publik

Berbagai partai politik menyambut baik putusan ini. Partai kecil yang selama ini kesulitan mencalonkan kandidat presiden kini memiliki peluang besar untuk bersaing.

Namun, di sisi lain, beberapa pengamat menilai bahwa penghapusan ambang batas ini bisa menimbulkan tantangan baru, seperti memicu pertarungan politik yang terlalu ramai tanpa adanya penyaringan yang ketat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jangan Sepelekan Hal Kecil...
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mei 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?