Tampang

Semua Parpol Kini Bisa Ajukan Capres, MK Hapus Aturan Ambang Batas 20 Persen

2 Jan 2025 16:53 wib. 81
0 0
mk
Sumber foto: Google

Latar Belakang Gugatan

Uji materi ini telah diajukan sebanyak 27 kali sejak aturan tersebut diberlakukan. Dalam sidang kali ini, MK akhirnya mengabulkan permohonan setelah lima kali gugatan sebelumnya ditolak, sementara sisanya dinyatakan tidak dapat diterima.

Para pemohon menilai bahwa aturan presidential threshold membatasi demokrasi karena hanya memberikan peluang kepada partai besar untuk mencalonkan presiden. Dengan penghapusan ini, setiap parpol kini memiliki hak untuk mengusung calon presiden tanpa syarat jumlah kursi atau perolehan suara.

Dampak Besar bagi Politik Indonesia

Penghapusan ambang batas ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam konstelasi politik Indonesia:

  • Lebih Banyak Kandidat: Setiap partai, besar maupun kecil, kini bisa mencalonkan presiden tanpa harus berkoalisi.
  • Persaingan Lebih Ketat: Pemilu mendatang kemungkinan diwarnai oleh lebih banyak pasangan calon presiden, yang memberikan pilihan lebih luas bagi rakyat.
  • Demokrasi Lebih Inklusif: Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi demokrasi karena memberikan kesempatan yang lebih setara kepada semua partai politik.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Al Quran
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mar 2024
Resep Soto Ayam Sederhana
0 Suka, 0 Komentar, 2 Agu 2023
Sedekah
0 Suka, 0 Komentar, 22 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?