Menurut Kusworo, promosi situs judi online yang dilakukan oleh DFA telah melanggar hukum yang mengatur tentang kegiatan perjudian. Menurut hukum yang berlaku, aktivitas perjudian melalui media sosial atau promosi perjudian di Indonesia ilegal dan melanggar UU ITE. Kusworo juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang mempromosikan situs judi online, terutama jika menjalankan bisnis tersebut tanpa izin resmi.
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga terus memantau adanya aktivitas sejenis dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam promosi atau kegiatan perjudian online tanpa izin yang sah dari pihak berwenang. Selain itu, Kusworo juga memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau promosi perjudian online yang bisa mengakibatkan tindakan melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial, terutama para selebgram untuk lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk atau layanan yang memiliki potensi melanggar hukum. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas promosi di media sosial harus dipertimbangkan dengan baik agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam hal memilih produk atau layanan yang dipromosikan melalui platform digital. Selain itu, kasus ini juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait hukum perjudian online dan dampaknya dalam kehidupan sehari-hari.