Tampang.com | Tanpa suara gaduh, tanpa debat panjang yang terdengar publik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang. Disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung cepat, pembahasan yang minim sorotan, dan—seperti biasa—tanpa banyak suara rakyat.
Yang ironis, setelah semua itu terjadi, masyarakat diminta untuk paham. Tapi kapan rakyat benar-benar diajak untuk paham?
Proses Kilat, Tapi Dampaknya Tak Main-Main
Perppu yang menggantikan UU Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang sebelumnya inkonstitusional bersyarat, langsung disahkan oleh DPR tanpa revisi mendalam. Padahal kritik terhadap isi dan dampaknya sudah bertubi-tubi disuarakan oleh akademisi, buruh, hingga organisasi masyarakat sipil.
Namun, pemerintah berdalih bahwa situasi darurat ekonomi global membutuhkan langkah cepat. Sayangnya, “cepat” di sini seolah berarti melewati partisipasi publik.