Dalam Kepgub itu, disebutkan lima lokasi pembuatan lapangan sepakbola berada di tiap wilayah kota DKI Jakarta sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat dengan nama Lapangan Ingub Serdang berlokasi di Jalan Lapangan Pors RT 16 RW 4 Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara Lapangan Ingub Muara Angke Jalan Dermaga RT 13 RW 11 Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat dinamai Lapangan Ingub Kemanggisan Jalan Anggrek Garuda, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan diberi nama Lapangan Ingub Jakarta yang berlokasi di Jalan Sirsak, Kelurahan Jagakarsa, Jagakarsa Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur diberikan nama Lapangan Ingub Klender berada di Jalan Teratai Putih III Kelurahan Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, Anies juga berhasil membangun sebuah stadion bernama Jakarta International Stadium (JIS) di Papanggo, Jakarta Utara. Keberadaan fasilitas olahraga yang memadai dapat memberikan motivasi kepada anak-anak untuk memiliki mimpi menjadi atlet bola kelas internasional di masa depan. Dengan demikian, investasi dalam fasilitas olahraga seperti lapangan bola berstandar FIFA maupun stadion dapat memberikan dampak positif dalam mengembangkan bakat olahraga yang dimiliki anak-anak Indonesia.
Pembangunan infrastruktur olahraga di perkotaan seperti Jakarta juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang mumpuni bagi masyarakat. Selain itu, lapangan bola berstandar internasional seperti FIFA dapat menjadi wadah bagi anak-anak untuk berkembang dalam bidang olahraga. Investasi dalam infrastruktur olahraga juga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses fasilitas olahraga bagi masyarakat yang berasal dari berbagai lapisan sosial.