Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 932/ 2024 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal di Indonesia. Dalam Kepmendag No 932/2024, terdapat ketentuan mengenai pemusnahan barang impor tertentu yang melanggar aturan tata niaga impor.
Dalam Kepmendag tersebut, dinyatakan bahwa biaya pemusnahan barang impor akan dibebankan kepada importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satgas Pengawasan Import juga telah mulai bekerja sejak Rabu, 24 Juli 2024, dan berencana untuk memaparkan hasil temuan secara resmi.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan mengawasi 7 jenis komoditas, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Jenis barang yang diberlakukan tata niaga impor ini masih dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.