Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, bernama Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli serta dokumen hasil pemeriksaan medis. Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 184 KUHAP setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang teliti.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga turut menyoroti masalah ini dengan meminta Polri untuk menindak perusahaan otobus (PO) yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut menimbulkan dampak yang cukup serius di kalangan pejabat terkait dan memicu responsif mereka terhadap rendahnya standar keselamatan transportasi di Indonesia.
Konten ini menunjukkan kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam transportasi, khususnya berkaitan dengan kegiatan sekolah seperti study tour. Sandiaga Uno menyuarakan keprihatinannya terhadap rencana study tour yang tidak diiringi dengan perhatian yang memadai terhadap aspek keselamatan. Menurutnya, pemilihan kendaraan yang layak dan sesuai aturan menjadi landasan utama yang harus dipegang teguh untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
Dalam konteks ini, penekanan pada regulasi dan pemantauan terhadap perusahaan otobus juga menjadi penting. Hal ini merupakan penegasan bahwa aspek keselamatan transportasi tidak hanya terkait dengan individu atau sekolah yang melakukan kegiatan study tour, tetapi juga melibatkan seluruh sistem transportasi yang terlibat. Perusahaan otobus yang menyelenggarakan layanan bus pariwisata juga perlu memastikan bahwa kendaraan yang mereka sediakan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah.