Tampang

Sah! Jokowi Larang Isi Rokok Kemasan Kurang 20 Batang/ Bungkus

30 Jul 2024 22:42 wib. 167
0 0
Sah! Jokowi Larang Isi Rokok Kemasan Kurang 20 Batang/ Bungkus
Sumber foto: iStock

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) pada tanggal 26 Juli 2024. PP tersebut telah diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama dengan memuat 13 bab dan 1171 pasal, yang mencakup pengaturan hal-hal terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif. Salah satu pengaturan yang diatur dalam PP tersebut adalah soal isi rokok kemasan yang tidak boleh kurang dari 20 batang.

Pasal 429 PP Kesehatan menegaskan bahwa produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Hal ini mencakup zat adiktif berupa produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.

PP Kesehatan juga mengatur tentang produksi, peredaran, penjualan, dan iklan atau promosi produk zat adiktif, produk tembakau, maupun rokok elektronik. PP tersebut melarang penjualan rokok eceran per batang atau ketengan, serta tidak boleh dijual di lokasi yang berjarak radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mengetahui Gejala Sakit Maag
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mei 2018
Memahami Resistensi Antibiotik
0 Suka, 0 Komentar, 21 Agu 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.