Kebijakan mutasi ini resmi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025, yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan personel di lingkungan TNI. "Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam negeri maupun global," ujar Kristomei dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Secara keseluruhan, mutasi kali ini melibatkan 117 Pati (Perwira Tinggi), yang terdiri dari 47 Pati TNI Angkatan Darat, 30 Pati TNI Angkatan Laut, dan 40 Pati TNI Angkatan Udara. Langkah ini, lanjut Kapuspen, mencerminkan proses regenerasi yang berkesinambungan, sekaligus sebagai bagian dari adaptasi strategis dalam menjaga kesiapsiagaan pertahanan nasional.