Karang gigi merupakan lapisan keras yang terbentuk akibat penumpukan plak dan hanya bisa dibersihkan dengan bantuan dokter gigi menggunakan peralatan khusus. Jika dibiarkan, karang gigi bisa menyebabkan masalah serius seperti kerusakan gigi dan peradangan gusi. Untuk mengatasinya, diperlukan prosedur medis yang dikenal sebagai scaling gigi.
Sayangnya, biaya scaling gigi di klinik swasta cukup mahal, bisa mencapai Rp500 ribu atau lebih. Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan layanan ini secara gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi agar biaya scaling ditanggung oleh BPJS.
Syarat Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan
Tidak semua prosedur scaling gigi bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dan bukan semata-mata untuk tujuan estetika.
Menurut pernyataan resmi BPJS Kesehatan melalui akun Twitter (@BPJSKesehatanRI):
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali."
Selain itu, pemeriksaan hanya bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Prosedur ini tidak bisa dilakukan atas permintaan sendiri, tetapi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan adanya indikasi medis.