Sarmuji menambahkan, anggaran pendidikan memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Jika putusan MK diinterpretasikan secara saklek, maka seluruh pembiayaan SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta, akan ditanggung oleh pemerintah dan digratiskan. "Tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," tegasnya.
Dasar Putusan MK: Kesenjangan Akses dan Hak Asasi Manusia
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Dengan demikian, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.
Putusan ini, menurut MK, sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional. "Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," demikian tertulis dalam dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku terhadap sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum.
Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karenanya, frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku untuk pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta), sesuai dengan Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.