Tampang

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Disorot Golkar: Minta MK Cermati Realitas Anggaran dan Partisipasi Masyarakat

29 Mei 2025 22:56 wib. 43
0 0
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Sumber foto: Kompas.com

Enny menambahkan, salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah negara harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri. Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," pungkas Enny.

Perdebatan mengenai putusan MK ini menyoroti kompleksitas dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara, dengan mempertimbangkan aspek anggaran dan peran serta masyarakat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?