Lebih lanjut, Abdul Ghani menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil oleh perusahaan adalah dengan membentuk tiga subholding di bawah PTPN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan serta menyelesaikan isu terkait karyawan dan pensiunan. Contohnya, PTPN 8 di Jawa Barat memiliki kewajiban terhadap santunan hari tua sebesar Rp 300 miliar, yang rencananya akan diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.
PTPN sebelumnya sempat mendapat sorotan publik karena memiliki utang yang mencapai Rp 47 triliun. Menteri BUMN, Erick Thohir pada waktu itu menyoroti masalah ini dan membandingkannya dengan perusahaan swasta sejenis yang mampu mencetak laba. Utang yang sangat besar tersebut tidak hanya berasal dari kredit bank pemerintah dan bank swasta dalam negeri, tetapi juga berasal dari lembaga keuangan asing.