Tampang.com | Seorang pria asal Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, berinisial JS (46), ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memelihara sejumlah satwa liar yang tergolong dilindungi. Kasus ini terbongkar saat tim Ditreskrimsus Polda DIY sedang menangani perkara lain di wilayah yang sama.
Awalnya Diungkap Lewat Kasus Penyalahgunaan Elpiji
Saat melakukan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kapanewon Nanggulan, petugas justru menemukan berbagai jenis satwa liar yang dipelihara di kediaman JS. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Beruang Madu hingga Owa, Semua Satwa Termasuk Dilindungi
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, petugas memastikan bahwa satwa yang dipelihara JS tergolong dalam daftar satwa yang dilindungi. Di antaranya terdapat dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dua ekor owa serudung, dan satu ekor owa ungko. Seluruh hewan tersebut telah dievakuasi ke Suraloka Interactive Zoo di Kaliurang, Sleman.