Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.