Tampang

Pria di Kulon Progo Ditangkap karena Pelihara Satwa Dilindungi, Transaksi Dilakukan Lewat Grup WhatsApp

17 Mei 2025 15:18 wib. 89
0 0
Pria berinisial JS jadi tersangka dalam kasus memelihara satwa dilundungi saat dihadirkan dalam jumpa pers. Sebelumnya JS ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Sumber foto: Google

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?