Tampang

Pria di Kulon Progo Ditangkap karena Pelihara Satwa Dilindungi, Transaksi Dilakukan Lewat Grup WhatsApp

17 Mei 2025 15:18 wib. 90
0 0
Pria berinisial JS jadi tersangka dalam kasus memelihara satwa dilundungi saat dihadirkan dalam jumpa pers. Sebelumnya JS ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Sumber foto: Google

Transaksi Lewat Grup WhatsApp, Tersangka Habiskan Rp 47,5 Juta

Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku memperoleh satwa tersebut melalui transaksi online di media sosial. Ia tergabung dalam sebuah grup WhatsApp khusus jual beli satwa. Awalnya ia berniat membeli luwak putih, namun karena harganya terlalu tinggi, ia akhirnya ditawari beruang madu, binturong, dan owa.

Harga satwa tersebut bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 13 juta per ekor. Total uang yang dibelanjakan JS mencapai Rp 47,5 juta. Transaksi dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening bersama, dan pengiriman satwa dilakukan lewat jasa travel atau ekspedisi.

Motif: Hobi Pelihara Satwa Liar

Menurut Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Dirreskrimsus Polda DIY, JS mengaku membeli satwa langka itu semata-mata karena hobi. Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan JS dalam jaringan sindikat perdagangan satwa dilindungi dan masih terus melakukan pendalaman.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

pokiran positif
0 Suka, 0 Komentar, 10 Sep 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?