Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan studi mendalam dan pengumpulan informasi terkait kasus ini. Salah satu deputi dari kementeriannya telah ditugaskan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri guna mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.
"Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan data sebanyak mungkin, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang sedang menjalani hukuman di Inggris," ungkap Yusril.
Sementara itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia belum menetapkan sikap resmi terkait kasus Reynhard Sinaga. "Kami belum mengambil keputusan apapun. Namun, kami sedang melakukan studi mendalam karena ini melibatkan seorang warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran di luar negeri dan dihukum oleh hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," jelasnya.
"Kita pernah memberikan perhatian terhadap kasus Filipina, misalnya Marie Jane, serta Bali Nine yang menjadi perhatian pemerintah Australia. Bagaimanapun juga, meskipun warga negara kita melakukan kesalahan di luar negeri, kita tetap bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada mereka," tandasnya.