Berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung, ditemukan bukti bahwa para tersangka telah melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik, sehingga lebih memilih untuk mengimpor minyak dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan memanfaatkan produksi dalam negeri. Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa tindakan tersebut berdampak langsung pada kenaikan harga dasar BBM, yang pada akhirnya memerintahkan pemerintah untuk memberikan kompensasi dan subsidi BBM.
"Para tersangka telah mengatur proses impor minyak mentah dan produk dari kilang melalui perantara tertentu dengan harga yang terapung tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara," ungkap Febrie Adriansyah dalam rilis yang dilansir oleh JPNN.com, pada Selasa, 25 Februari. Ketidakadilan dalam pengelolaan sektor ini tentu menjadi perhatian utama bagi pemerintahan saat ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi masyarakat dan stabilitas harga bahan bakar di Indonesia. Tentu, langkah tegas Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi rakyat serta mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.