Selain itu, PPATK mencatat masih adanya praktik jual beli rekening dormant yang berpotensi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, sehingga pemblokiran dianggap langkah preventif yang diperlukan.
Bagi nasabah yang rekeningnya terkena blokir, Ivan mengimbau agar langsung mengajukan reaktivasi ke bank terkait tanpa perlu khawatir, karena prosesnya relatif mudah dan cepat.