Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk sosok T yang diduga merupakan pengendali judi online. Beliau memastikan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah, dan akan menegakkan hukum kepada siapapun yang bermasalah.
Menurut Trunoyudo, semua informasi proses awal harus dijalani, karena saat ini baru mendapatkan informasi mengenai sosok T. Pihaknya harus melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait sosok T yang diduga merupakan bandar judi online, seperti yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Dalam konteks ini, langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, sebagaimana yang diucapkan Trunoyudo. Jika bukti telah cukup, Polri tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.