Tampang

KTP Kini Mudah Didapat! Layanan e-KTP Kabupaten Tangerang Diperluas ke 29 Kecamatan

20 Nov 2025 11:46 wib. 30
0 0
Layanan e-KTP, Pembuatan e-KTP
Sumber foto: Google

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat gebrakan besar di bidang pelayanan administrasi kependudukan. Mulai bulan ini, layanan e-KTP dan KIA diperluas hingga menjangkau 29 kecamatan, sehingga hampir seluruh warga Kabupaten Tangerang kini bisa mengurus dokumen kependudukan tanpa harus antre berjam-jam di kantor pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, mengatakan bahwa perluasan layanan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. “Kami ingin seluruh warga Kabupaten Tangerang dapat memiliki e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan lebih mudah. Tidak ada lagi alasan kesulitan akses, terutama bagi warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota,” ujar Hendra, Senin (20/11).

Sebelumnya, layanan e-KTP hanya difokuskan di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan beberapa kecamatan tertentu. Warga dari kecamatan lain sering mengeluhkan waktu tunggu yang lama dan kesulitan transportasi. Dengan perluasan layanan ini, setiap kecamatan kini memiliki lokasi pengurusan e-KTP permanen, serta fasilitas mobile service yang siap mendatangi desa-desa terpencil.

Menurut Hendra, perluasan ini juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga data kependudukan dapat diproses lebih cepat. Proses perekaman sidik jari, foto, dan pencetakan e-KTP kini hanya membutuhkan waktu beberapa jam hingga maksimal tiga hari kerja. “Kami menargetkan seluruh kecamatan bisa melayani masyarakat dengan standar yang sama,” jelasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Puaskah Anda dengan Kinerja Wapres Gibran?