Pegi sebelumnya berhasil ditangkap pada hari Selasa, 21 Mei, di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada pukul 18.23 WIB setelah menjadi buron selama 8 tahun. Saat menjadi buron, Pegi, yang berasal dari Cirebon, bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat menyembunyikan identitasnya dengan nama Robi Irawan bersama ayah kandungnya di Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ijazah, buku rapor, dan akta kelahiran atas nama Pegi Setiawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman serta kebiadaban yang dialami korban. Masyarakat pun menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.