Dari penangkapan ini, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menarik iuran kebersihan dari para pedagang, tetapi uang yang terkumpul tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan yang seharusnya. Praktik pemungutan liar semacam ini tentu saja merugikan para pedagang dan dapat merusak ketertiban di pasar.
Kasus ini juga mengindikasikan adanya kerentanan dalam pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan dan bisnis di area pasar. Pengungkapan kasus ini menjadi penting tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemerintahan setempat.
Masalah pungutan liar di pasar bukanlah hal yang baru dan sering kali terjadi di banyak daerah. Praktik seperti ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah setempat, tetapi juga merugikan para pelaku usaha kecil seperti pedagang. Oleh karena itu, upaya pemberantasan pungutan liar harus dilakukan secara serius dan tegas agar kegiatan ekonomi di pasar dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Kasus ini hendaknya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan lagi pengawasan terhadap kegiatan di pasar. Diperlukan peran aktif dari aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi. Selain itu, pembinaan yang lebih intensif terhadap para pedagang dan aparat terkait juga diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.