Polisi saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan uang Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dari pedagang di Pasar Merdeka. Hal ini terungkap setelah adanya penangkapan lima anggota Ormas yang terlibat dalam pungutan liar tersebut, dan mereka memberikan informasi terkait arah aliran dana yang terkumpul.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengantongi identitas dua oknum DLH yang terlibat dalam kasus ini. Tim Saber Pungli pun akan melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Adapun fakta menunjukkan bahwa uang yang diterima dari para pedagang tersebut diduga dikoordinasikan untuk dibagikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Lebih lanjut, polisi telah menangkap lima anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pedagang di Pasar Merdeka, Kota Bogor. Mereka memungut uang dengan dalih untuk menjaga kebersihan pasar. Kelima orang tersebut, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial IR, AS, DS, K, dan NM, ditangkap dalam operasi gabungan pada dini hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pemungutan liar dengan jumlah uang yang bervariasi, antara Rp40 ribu hingga Rp100 ribu, dengan alasan untuk kebersihan pasar. Mereka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.