Polisi telah menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan 70 orang dari lokasi tersebut. Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra menyatakan bahwa penggerebekan dimulai pada pukul 14.00 WIB, pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ayam dan jam untuk timer.
Kompol Bara menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan dimulai pada pukul 14.00 WIB, sejak jam 12.00 WIB ada kegiatan sabung ayam yang berlangsung. Mereka berhasil mengamankan sekitar 70 orang beserta sejumlah barang bukti lain, seperti ayam, jam, dan papan untuk mencatat hasil pertandingan. Bahkan, Kompol Bara juga menyebutkan bahwa ada sekitar 40 ayam yang berhasil diamankan dan proses penghitungan masih terus dilakukan.
Menurut Kompol Bara, kegiatan judi sabung ayam ini telah berlangsung selama satu bulan, dengan pola kegiatan dilaksanakan setiap hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu, dimana paling ramai pada hari Sabtu dan Minggu. Pendekatan awal terhadap lokasi tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan tersebut sebagai sumber ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Hal ini memicu inisiasi penyelidikan dan penggerebekan yang berhasil dilakukan pada hari itu.