Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada bocah tersebut.
Menurut Baktiar, tiga dari empat pelaku telah ditangkap dan ditahan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka yang masih buron tersebut berinisial T. Proses penyidikan dilakukan secara komprehensif oleh Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa ini.
Peristiwa penganiayaan terhadap bocah tersebut terjadi setelah sebuah video viral menampilkan adegan bocah tersebut dianiaya dan disiram dengan minuman keras atas tuduhan pencurian uang sebesar Rp700 ribu.