Polda Sumatera Utara berhasil melakukan tindakan tegas terhadap 28 orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga Oktober 2024. Tindakan tegas tersebut termasuk dalam bentuk penembakan karena para pelaku mencoba melawan petugas, mencoba melarikan diri, atau membahayakan masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, memberikan informasi mengenai hal ini pada Selasa (22/10/2024) pagi. Menurut Kombes Hadi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangani 14 kasus yang melibatkan 28 orang tersangka narkoba dan mereka telah ditindak secara terukur. Tindakan terukur tersebut termasuk dalam bentuk penembakan pada bagian kaki.
Selain penangkapan tersangka, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga termasuk penangkapan barang bukti yang signifikan. Operasi ini berhasil menyita total 175.000 gram sabu-sabu dan 39.000 butir pil ekstasi. Kombes Hadi mencatat bahwa Polrestabes Medan, Polres Asahan, Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Polres Padang Sidimpuan juga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang signifikan.