Tampang.com | Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di berbagai sektor industri, dari tekstil hingga teknologi. Ribuan buruh dirumahkan dalam waktu singkat, memicu kekhawatiran soal efektivitas perlindungan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
PHK Terjadi Tanpa Peringatan
Beberapa perusahaan dilaporkan mem-PHK pekerjanya secara mendadak, tanpa kompensasi yang layak. Banyak pekerja bahkan tidak mendapat pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami hanya diberi surat satu minggu sebelum diberhentikan. Tidak ada mediasi, tidak ada penjelasan,” ungkap Roni, mantan buruh pabrik garmen di Karawang.
UU Cipta Kerja Dinilai Permudah PHK
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, buruh menyuarakan kekhawatiran bahwa fleksibilitas pasar tenaga kerja justru merugikan mereka. Perusahaan lebih mudah melakukan efisiensi, sementara posisi buruh makin rentan.