Kasus PHK massal di industri tekstil, garmen dan alas kaki ini terjadi lantaran adanya penurunan pesanan. Temuan ini diperoleh berdasarkan 52,78% perusahaan dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang disurvei oleh Kanwil-kanwilnya di setiap daerah. Sejumlah klaim JHT yang mencapai total Rp 385 miliar telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan menjadi fokus perhatian dalam situasi tersebut.
Ketidakpastian atas klaim JHT ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pekerja yang akan di-PHK. Mereka harus memastikan bahwa klaim JHT mereka akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mempertegas urgensi perlindungan hak-hak tenaga kerja dalam situasi PHK massal, dan mendorong pemerintah, perusahaan, serta lembaga terkait untuk bertindak lebih proaktif dalam menangani dampak sosial dari kebijakan restrukturisasi bisnis ini.
Dalam menghadapi situasi ini, perlunya langkah-langkah konkrit untuk melindungi kepentingan para pekerja yang terkena dampak PHK massal menjadi semakin mendesak. Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan klaim JHT, memastikan bahwa hak-hak para pekerja dilindungi, dan memberikan solusi ingin penanganan dampak sosial dari PHK massal ini. Pihak perusahaan juga perlu membuka komunikasi yang transparan dengan para pekerja yang terkena dampak, serta memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.