Tampang

Pengamat Hukum: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Diputuskan oleh Pengadilan, Bukan Polisi

25 Mei 2025 00:57 wib. 25
0 0
Pengamat Hukum: Keaslian Ijazah Jokowi Harus Diputuskan oleh Pengadilan, Bukan Polisi

Laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) saat ini telah berakhir di tahap penyelidikan. Dalam konteks ini, penyidik dari Bareskrim Polri belum melakukan langkah-langkah paksa seperti penyitaan barang bukti yang dinyatakan tidak palsu. Umumnya, tindakan paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka berlangsung pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Fickar berpendapat bahwa Bareskrim Polri terlalu cepat mengambil kesimpulan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak terdapat unsur pidana. "Hanya pengadilan yang mempunyai otoritas untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang telah diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak," jelasnya tampak menekankan pentingnya proses hukum yang transparan.

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim menyelesaikan proses uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah tersebut, yang menyatakan bahwa ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Dari proses pengaduan, dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan," ujar Djuhandhani dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). 

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?