Praktik perjokian termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, sivitas akademika diwajibkan menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya.
Praktik joki tugas dan joki skripsi masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini tidak hanya terkait dengan masalah pelanggaran etika dan hukum, namun juga masalah kualitas pendidikan dan kejujuran serta keadilan dalam persaingan di dunia akademik. Perlu upaya konkret dari semua pihak terkait, baik institusi pendidikan, pemerintah, maupun masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, jujur, dan bermartabat.