Menyusul kesulitan yang dihadapi, penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah memberikan rekomendasi kepada jemaah untuk mempertimbangkan untuk mendaftar pada jalur haji khusus sebagai alternatif. Sebagai informasi tambahan, ada dua jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci. Jenis pertama adalah visa haji yang dialokasikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
Selanjutnya, terdapat juga visa haji non-kuota yang bisa diperoleh melalui beberapa jalur, termasuk jalur furoda atau perorangan. Mengingat sifat visa haji furoda yang non-kuota, tidak ada jumlah pasti yang dialokasikan setiap tahun. Oleh karenanya, keberangkatan jemaah haji furoda menjadi tidak pasti hingga visa serta tiket pesawat mereka diterbitkan. Permasalahan ini menambah kompleksitas bagi para jemaah yang berharap untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini, karena mereka harus menunggu dengan ketidakpastian mengenai status visa mereka.