Tampang

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Wajib Tahu

1 Jan 2025 11:09 wib. 43
0 0
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat di Luar Kota, Wajib Tahu
Sumber foto: Bloombergtechnoz

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitas BPJS Kesehatan tidak hanya dapat diakses di wilayah domisili, tetapi juga di luar kota. Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang sering bepergian atau tinggal sementara di tempat lain.

Ada beberapa aturan dan langkah penting yang perlu dipahami bagi peserta BPJS Kesehatan agar bisa menggunakan layanan ini dengan optimal di luar kota. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan medis di mana pun dan kapan pun. Namun, terdapat batasan kunjungan maksimal sebanyak tiga kali dalam satu bulan saat berada di luar kota.

Salah satu langkah penting yang harus diperhatikan adalah memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dikunjungi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan bisa diberikan sesuai dengan hak peserta. Selain itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga harus aktif dengan rutin membayar iuran sebelum mendapatkan layanan kesehatan di luar kota.

Pada panduan ini, peserta BPJS Kesehatan di luar kota dapat mengakses layanan kesehatan dengan menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan KTP. Selain itu, peserta juga harus mengikuti prosedur di rumah sakit sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Jika diperlukan rujukan ke rumah sakit, FKTP tempat peserta berobat juga akan mengeluarkan surat rujukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?