Michael juga menambahkan bahwa pihaknya menjerat Shaw dengan delik Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai alternatif, Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Shaw dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga penjara selama 20 tahun.
“Kasus ini mencerminkan dengan jelas bahaya narkotika serta upaya serius kami dalam menegakkan hukum. Dugaan tindakan ini dilakukan dalam konteks penawaran, penjualan, atau perantara dalam transaksi narkotika,” pungkasnya.