Budi Arie menambahkan, "Kami juga melakukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024." Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan terhadap perjudian online yang terus dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam menghadapi ancaman perjudian online, Kementerian Kominfo terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, guna memastikan lingkungan kerja yang bebas dari aktivitas perjudian online. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang diambil oleh Kementerian Kominfo merupakan bagian dari upaya mempromosikan etika berinternet yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.