Tampang

Penanganan Perjudian Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika

25 Jul 2024 22:50 wib. 145
0 0
Penanganan Perjudian Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sumber foto: liputan6.com

Selain tindakan preventif, Kementerian Kominfo juga aktif dalam melakukan penanganan kasus perjudian online. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan Telematika (APTIKA) Kementerian Kominfo mencatat bahwa dalam rentang waktu 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Selain itu, terdapat 573 akun e-wallet terkait judi online yang diajukan untuk diblokir kepada Bank Indonesia.

Ditjen APTIKA juga telah mengidentifikasi adanya 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Kominfo dalam menjaga integritas dan keamanan dalam berinternet, terutama terkait penanganan perjudian online.

Kementerian Kominfo juga melakukan kerjasama dengan penyedia layanan daring global seperti Google dan Meta (sebelumnya dikenal dengan nama Facebook) untuk mengurangi serta memblokir akses terhadap konten perjudian online. Sebanyak 20.595 kata kunci terkait judi online telah disampaikan kepada Google sejak November 2023 hingga Juli 2024. Sementara itu, kepada Meta, sebanyak 3.961 kata kunci terkait judi online juga telah disampaikan oleh Kementerian Kominfo.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.