PPATK baru-baru ini merilis laporan yang mengungkapkan adanya 15 pegawai di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, 2 orang tidak terdaftar dalam database resmi Kementerian Kominfo, 1 orang telah pensiun, dan 12 orang lainnya masih aktif bekerja. Dari 12 orang tersebut, 2 di antaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kementerian Kominfo memastikan bahwa tindakan hukuman disiplin akan diterapkan bagi pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Sementara itu, proses evaluasi lebih lanjut akan dilakukan terhadap pegawai non-PNS yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menanggapi laporan tersebut dengan mengatakan, "Angka itu terus terang agak sedikit menghibur, oh 15, berarti 15 bagi 6 ribu berarti 0,0 sekian. Karena dibanding instansi lain, lebih parah lagi." Hal ini menunjukkan keprihatinan dari pihak Kementerian Kominfo terhadap maraknya aktivitas perjudian online di lingkungan internal mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah preventif dengan menandatangani fakta integritas pencegahan aktivitas perjudian bagi seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Hingga saat ini, sebanyak 5.928 pegawai atau 100 persen sivitas di kementerian tersebut telah menandatangani pakta integritas tersebut.