Di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 7 November 2024, seorang anak Sekolah Dasar (SD) mengalami kecelakaan tragis saat tertabrak truk tanah. Alika (9) mengalami luka serius dimana kakinya hancur akibat peristiwa tersebut. Imbas dari kejadian ini, warga sekitar bereaksi dengan merusak hingga membakar puluhan truk yang melintas di area tersebut.
Tidak hanya melakukan kerusakan pada truk tanah, warga juga terlibat dalam bentrokan dengan sejumlah petugas kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian. Puluhan truk yang rusak kemudian dievakuasi dari tepi jalan oleh petugas ke halaman kosong proyek.
Operasional truk tanah pada wilayah Kabupaten Tangerang telah diatur oleh peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional mobil barang mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, perusahaan truk di daerah tersebut telah melanggar aturan tersebut dengan mengoperasikan truk mereka di luar jam yang telah ditentukan. Hal ini telah menyebabkan emosi warga sekitar, diungkapkan oleh seorang warga bernama Usman.