Keputusan pemerintah ini sangat diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama para pelaku bisnis dan penggiat pariwisata. Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dinilai telah menjadi hambatan yang tidak perlu dalam pengembangan sektor perdagangan internasional. Dengan dicabutnya aturan tersebut, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap berbagai produk impor yang diinginkan oleh konsumen tanpa beban yang berlebihan.
Dalam konteks globalisasi, kebijakan pemerintah untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri juga dianggap sebagai langkah yang cerdas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengikuti perkembangan perdagangan internasional yang semakin terbuka. Di samping itu, keputusan ini juga dapat meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang ramah terhadap para pelancong dan pelaku bisnis.
Meskipun dicabutnya aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri mendapat sambutan positif, pemerintah tetap perlu memperhatikan pengawasan terhadap barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perdagangan internasional yang berlaku.
Dalam kesimpulan, langkah pemerintah untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 tahun 2021 dinilai sebagai langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan sektor perdagangan internasional dan pariwisata. Diharapkan dengan kebijakan ini, Indonesia dapat semakin terbuka terhadap arus perdagangan internasional dan meningkatkan daya saing produk impor di pasaran lokal.