Dalam menghadapi sikap tidak responsif Telegram terhadap SP3, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan batas waktu kepada Telegram untuk menindaklanjuti permintaan SP3. Jika Telegram tidak memenuhi permintaan tersebut, pemerintah tidak akan segan-segan untuk menutup layanan Telegram di Indonesia.
Kontroversi seputar Telegram telah memicu debat panjang tentang keamanan dan privasi dalam penggunaan layanan pesan instan. Sebagian orang menganggap bahwa penutupan Telegram merupakan langkah yang tepat untuk memerangi aksi terorisme dan radikalisme. Namun, di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat merugikan banyak pengguna yang menggunakan Telegram untuk berbagai keperluan komunikasi pribadi dan bisnis.
Sementara pemerintah bertindak tegas terhadap Telegram, para pengamat mengingatkan bahwa keputusan untuk menutup layanan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi pada kebebasan berpendapat dan privasi pengguna. Pemerintah diingatkan untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar pengguna internet, sekaligus mencegah penyalahgunaan layanan komunikasi online oleh pihak-pihak yang bermaksud buruk.