Akibat dari kejadian tersebut, korban N mengalami luka sobek di tangan kiri, tepatnya pada sela-sela jari, akibat sabetan golok yang dilakukan oleh pelaku. Korban segera dilarikan oleh warga ke RSPG Cisarua untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat. Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial WS (31 tahun) telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Cisarua.
Eddy Santosa menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP Penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Penanganan kasus ini menjadi prioritas polisi guna memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.
Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Tindakan kriminal seperti jambret dan begal merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari semua pihak, baik itu dari kepolisian, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kejahatan. Selain itu, penanganan terhadap pelaku tindak kejahatan juga harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.