Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar juga disinyalir menerima gratifikasi dalam pengurusan-pengurusan perkara lain selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Menurut Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, "Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing." Pada konferensi pers, dia menjelaskan bahwa pihak Kejagung telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp920 miliar lebih dan emas batangan seberat 51 kg dari ZR.
Dia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan telah dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta di hotel tempat ZR menginap di Bali. Hasil penggeledahan mengungkapkan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah uang asing seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, Euro, dan mata uang rupiah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain uang, pihaknya juga menemukan logam mulia antam sebanyak 499 kepingan serta kepingan emas 100 gram dan 50 gram. Di rumah terdakwa, ditemukan berbagai keping emas logam mulia Antam, dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam, serta sejumlah sertifikat dan kwitansi toko emas.