Jaksa berpendapat bahwa,“Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer,” ucap jaksa. Dalam BAP tersebut, Wisnu menyampaikan bahwa dirinya sempat ditegur oleh Kasdi lantaran mengeluarkan nama Nayunda dari daftar tenaga honorer.
Sosok SYL sebagai mantan Kementan juga menambah kompleksitas dalam kontroversi ini. Dengan posisinya yang cukup berpengaruh, penempatan Nayunda Nabila di Kementan mencuatkan pertanyaan tentang perlakuan istimewa yang diberikan kepada keluarga pejabat di lingkungan pemerintahan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya prinsip meritokrasi dalam penempatan pejabat dan karyawan di sektor publik guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Sementara itu, netizen turut menjadi bagian dari perbincangan ini. Banyak dari mereka yang mengekspresikan kebingungan dan keprihatinan terkait kabar tersebut. Dalam era digital seperti sekarang, publik memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi dan memiliki peran aktif dalam menyuarakan pendapat. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.