Ketua Majelis Sidang Adat, Wawan Embang, mengungkapkan bahwa awalnya Saif dituntut membayar denda sebesar 230 kati ramu, setara Rp 85 juta. Namun karena Saif bersikap jujur, kooperatif, mengakui kesalahan tanpa berbelit, dan berperilaku sopan selama proses, jumlah dendanya dikurangi menjadi 90 kati ramu atau Rp 20 juta.
Uang Denda Digunakan untuk Kepentingan Adat
Wawan menjelaskan, uang denda yang dibayarkan Saif Hola akan digunakan untuk membiayai sidang adat dan sisanya diserahkan kepada perwakilan masyarakat adat (pandawa). Dana tersebut diarahkan untuk kegiatan yang positif dan membangun komunitas, sesuai dengan prinsip hukum adat Dayak.
Dasar Hukum Keputusan Denda
Penetapan sanksi ini tidak dilakukan sembarangan. Wawan menegaskan bahwa keputusan majelis adat berlandaskan berbagai regulasi, seperti hasil kesepakatan adat Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994, Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, hingga Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009. Semua peraturan ini menjunjung filosofi Belom Badahat (hidup menjunjung tinggi adat) dan Huma Betang (kerukunan dalam keberagaman).