Tampang

Parodikan Gubernur Kalteng, Kreator Konten Saif Hola Dijatuhi Denda Adat Rp 20 Juta

27 Apr 2025 11:16 wib. 38
0 0
Konten kreator Saif Hola pembuat parodi Gubernur Kalteng diwawancarai wartawan yang kontennya dipersoalkan saat mengikuti sidang adat oleh Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah di Kantor DAD Kalteng
Sumber foto: Google

Ketua Majelis Sidang Adat, Wawan Embang, mengungkapkan bahwa awalnya Saif dituntut membayar denda sebesar 230 kati ramu, setara Rp 85 juta. Namun karena Saif bersikap jujur, kooperatif, mengakui kesalahan tanpa berbelit, dan berperilaku sopan selama proses, jumlah dendanya dikurangi menjadi 90 kati ramu atau Rp 20 juta.


Uang Denda Digunakan untuk Kepentingan Adat

Wawan menjelaskan, uang denda yang dibayarkan Saif Hola akan digunakan untuk membiayai sidang adat dan sisanya diserahkan kepada perwakilan masyarakat adat (pandawa). Dana tersebut diarahkan untuk kegiatan yang positif dan membangun komunitas, sesuai dengan prinsip hukum adat Dayak.


Dasar Hukum Keputusan Denda

Penetapan sanksi ini tidak dilakukan sembarangan. Wawan menegaskan bahwa keputusan majelis adat berlandaskan berbagai regulasi, seperti hasil kesepakatan adat Pumpung Hai Tumbang Anoi 1994, Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, hingga Perda Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009. Semua peraturan ini menjunjung filosofi Belom Badahat (hidup menjunjung tinggi adat) dan Huma Betang (kerukunan dalam keberagaman).

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?