Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera menggelar operasi Patuh Jaya 2024 untuk mendorong ketertiban berlalu lintas di seluruh Indonesia. Operasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa di jalan raya.
Menurut unggahan di akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan mulai dari Senin, 15 Juli 2024 hingga Minggu, 28 Juli 2024. Dalam operasi ini, Kepolisian telah menentukan 14 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai target utama penindakan. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditegakkan secara tegas dan tidak akan ditoleransi.
Pelanggaran-pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan selama Operasi Patuh Jaya 2024 antara lain:
- Melawan arus
- Berkendara dalam kondisi pengaruh alkohol
- Menggunakan handphone atau gadget saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melampaui batas kecepatan yang telah ditetapkan
- Berkendara di bawah umur
- Membawa penumpang lebih dari satu untuk kendaraan roda dua
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar keselamatan dan layak jalan