Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, mengimbau universitas dan perguruan tinggi untuk menyesuaikan program pendidikan mereka dengan kebutuhan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Langkah ini dinilai dapat mempermudah lulusan mendaftar dan memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara.
Menurut Robert, hingga kini masih terdapat kesenjangan antara aturan pendidikan yang mengatur lulusan beserta gelarnya dengan ketentuan di bidang kepegawaian. “Yang cukup krusial adalah proses pendidikan. Antara rezim pendidikan dan rezim kepegawaian ini belum benar-benar terhubung,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.