Ketika diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari kasus pungutan liar yang telah terjadi di beberapa wilayah di Jakarta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang karena tindakan pungutan liar akan merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik.
Tindakan pungutan liar dalam penarikan mobil oleh oknum Dishub juga menandakan rendahnya integritas dan moralitas dari seorang petugas pelayanan publik. Tindakan pungutan liar dipandang sebagai penyimpangan serius yang harus ditindak tegas oleh instansi terkait.
Menurut data yang diperoleh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus pungutan liar seperti ini juga merupakan ujung dari serangkaian masalah yang terjadi di lingkungan institusi pemerintahan. Selain itu, tingginya kasus pungutan liar mendapat sorotan dari publik karena menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang petugas pemerintah.
Pemeriksaan terhadap oknum Dishub DKI yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar ini juga menunjukkan bahwa lembaga pemerintahan tidak luput dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh aparat pemerintah untuk memperhatikan etika dan integritas dalam melaksanakan tugas.
Upaya pemberantasan pungutan liar oleh aparat pemerintah tidak hanya terbatas pada penindakan kasus-kasus yang terbukti terjadi, namun juga harus diiringi dengan upaya preventif seperti peningkatan pengawasan dan pengawalan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.